Pendidikan Usia Dini (PAUD)
Pendidikan usian dini di Indonesia belum memiliki regulasi dan bukan merupakan pendidikan wajib. Pada tahun 2008, hanya 27% atau 7.5 juta anak-anak Indonesia berumur 0-6 tahun yang dapat menikmati pendidikan usia dini.
Menurut Dirjen Pendidikan Formal dan Non Formal, penyebab rendahnya angka partisipasi adalah rendahnya perhatian dari pemerintah daerah (terlalu fokus kepada wajib belajar), kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pendidikan anak usia dini dan rendahnya dana yang dialokasikan untuk PAUD (hanya ratusan milyar dibandingkan triliunan untuk sekolah dasar). Semua institusi PAUD adalah swasta (182201 buah), sehingga faktor biaya juga menjadi hambatan.
PAUD formal mencakup kelompok bermain (2-4 tahun), Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal RA (4-6 tahun).
TK dibagi menjadi dua bagian:
1) "A" untuk umur 4-5
2) "B" untuk umur 5-6
1) "A" untuk umur 4-5
2) "B" untuk umur 5-6
Berdasarkan surat edaran dari dirjen manajemen pendidikan dasar dan menengah, TK sebaiknya mengikuti panduan sebagai berikut:
- Menyediakan tempat yang aman dan nyaman untuk bermain anak-anak.
- Menyediakan lingkungan yang memuaskan rasa ingin tahu anak, mendorong kreativitas, imajinasi, relasi sosial dan ekspresi diri.
- Bermain penting untuk membangun etika siswa, emosi, sosial, kognitif, bahasa, fisik, kemandirian dan seni.
- Materi seperti membaca, menulis dan matematika harus disesuaikan dengan umur anak dan disampaikan melalui permainan.
- Bahasa asing diberikan dalam situasi alami bukan dalam bentuk kelas.
- Jangan memberikan pekerjaan rumah dalam bentuk apapun.
- Upacara kelulusan tidak perlu berbentuk acara yang mahal.
Sedangkan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) non formal salah satu bentuknya adalah TPA (Tempat Penitipan Anak).
Kualifikasi untuk guru PAUD adalah:
- Diploma 4 atau S1 di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan umum atau psikologi.
- Sertifikasi profesi untuk PAUD..
Sumber: Early childhood education in Indonesia (dengan ijin)